Rancangan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan | Katadata Indonesia

2021-07-16 2

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengusulkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk masyarakat secara luas berlaku mulai Januari 2020. Sementara, kenaikan iuran Penerimaan Bantuan Iuran (PBI) yang dibayarkan pemerintah diusulkan dapat dimulai pada 1 Oktober 2019.

Kenaikan ini ditujukan untuk menyehatkan kembali keuangan BPJS Kesehatan yang selalu defisit setiap tahunnya. Kemenkeu menghitung BPJS Kesehatan berpotensi sudah bisa meraup surplus pada 2019 sebesar Rp 14 triliun. Dilanjutkan dengan perkiraan surplus 2012 Rp 11,59 triliun, 2022 Rp 8 triliun dan 2023 Rp 4,1 triliun.

Kenaikan yang diusulkan oleh dua lembaga ini berbeda-beda besarannya. Namun usulan Kementerian Keuangan lebih besar hingga dua kali lipat dibandingkan dengan usulan dari DJSN.

======================================================

Mulai Sekarang #KalauBicaraPakaiData

Pantau dan Subscribe Katadata Indonesia.

Official Website : https://katadata.co.id/
Youtube : https://www.youtube.com/c/KatadataIndonesia
Instagram : https://www.instagram.com/katadatacoid
Facebook : https://www.facebook.com/katadatacoid/
Twitter : https://twitter.com/katadatacoid

======================================================